MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, dari Puncak Jaya hingga Kepulauan Talaud

Untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK sebelumnya memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 25 Apr 2025, 11:25 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pilkada 2024 pada Jumat (25/4/2025). Sidang digelar dengan metode sidang panel.

Dilihat dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

"Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon)," demikian keterangan yang tertera pada laman MK, seperti dikutip dari Antara.

Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

 

Tiga Panel Sidang

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Adapun sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan komposisi hakim panel sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada sebelumnya.

Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yaitu Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut berdasarkan rekapitulasi permohonan yang dilihat dari laman MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan permohonan. Namun, dua permohonan yang tidak disidangkan hari ini belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.

Dua permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

 

Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024
Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya