Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Jalankan Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, melalui Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jul 2021, 11:06 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 11:06 WIB
Wiku Adisasmito
Di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (6/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik 2021 yang telah disosialisasikan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 dan 20 Tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, Pemerintah menegaskan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjemaah.

"Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan," ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa 13 Juli 2021.

Selanjutnya, menurut Wiku, melalui Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.

Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, Wiku meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Lain

Wiku Adisasmito
Di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (6/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kenaikan di zona kuning harus menjadi alarm untuk mengantisipasi agar jumlahnya menurun. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Selain itu, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," jelas Wiku.


Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya