Liputan6.com, Jakarta Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Baca Juga
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Advertisement
Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika.
Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
"Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Ditangani
Rika mengatakan, sejauh ini perkara yang menjerat Kepala Rutan Kelas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian.
Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
"Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tahap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," kata Rika.
Advertisement