Pastikan Tak Ada Takbir Keliling, Personel Gabungan Keliling Wilayah Jakpus

Hengki menjelaskan bahwa personel gabungan akan melakukan pemantauan ke sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta Pusat.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Jul 2021, 22:26 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 22:26 WIB
Patroli Penegakan Protokol Kesehatan
Petugas gabungan bersiap membawa motor pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pada patroli penegakkan di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2020). Dalam kegiatan itu, sejumlah pemuda diamankan untuk dilakukan Rapid Test secara massal dan sanksi menyapu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 05/01 serta jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat memantau kegiatan takbir keliling oleh masyarakat, menjelang Idul Adha 1442 Hijriah.

"Kurang lebih 500 personel gabungan, tapi itu tidak termasuk (personel) Polsek-Polsek, nanti akan ada lagi," kata Kalpolres Jakarta Pusat, Kombes Polisi Hengki Haryadi usai menghadiri kegiatan apel di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

Hengki menjelaskan bahwa personel gabungan akan melakukan pemantauan ke sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta Pusat.

Selain memastikan tidak ada takbir keliling, mereka juga terus mendeteksi masjid yang berpotensi melaksanakan salat Idul Adha berjamaah, serta penyembelihan hewan kurban yang memicu kerumunan.

"Masjid-masjid kita deteksi, ada potensi tetap melaksanakan salat Id berjamaah yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama dan Gubernur. Tempat-tempat lain yang termasuk 'police hazard' pasti kita awasi," kata Hengki seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan larangan pawai takbir keliling kepada masyarakat, serta mengimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah.

"Di masa PPKM Darurat, kami bersama tiga pilar, yakni Polres, Kodim hingga Pemda melarang takbir keliling," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyembelihan Hewan Kurban

Selain itu, masjid-masjid di kawasan permukiman juga diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Jika tetap ingin melakukan pemotongan kurban, harus disiapkan lahan yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya