MUI Tegaskan PPKM Darurat Tak Bisa Halangi Masyarakat Salat Idul Adha dan Takbiran

Salat Idul Adha dan takbiran bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan Covid-19 karena berkerumun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2021, 17:21 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 17:21 WIB
FOTO: Penerapan Physical Distancing Salat Id di Tangerang Selatan
Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I'tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak bisa menjadi halangan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah di Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 M.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, PPKM Darurat hanya membatasi tata cara dalam melaksanakan rangkaian ibadah di Hari Raya Idul Adha.

"Sejak awal pandemi MUI memberikan panduan keagaman, dan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksaan Idul Adha. Pemilihan diksi ini sangat penting, ketika maksudnya baik namun pemilihan diksi tak tepat, jadinya malah tidak sampai kepada masyarakat," ujar Asrorun dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).

Asrorun menegaskan bahwa mengumandangkan keagungan Allah SWT dalam takbiran tidak dilarang. Begitu juga dengan pelaksaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Diksi seperti takbiran ditiadakan itu salah, jadi takbiran tidak terhalang dengan adanya PPKM Darurat, hanya caranya yang berbeda, begitu juga dengan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tidak dilarang, hanya caranya saja yang berbeda," kata Asrorun menjelaskan.

Asrorun menyebut, prinsip dari PPKM Darurat ini untuk menekan terjadinya potensi penularan virus corona Covid-19. Menurut dia, rumah ibadah masih tetap harus dibuka. Sebab, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebahai tempat ibadah, melainkan bisa untuk kegiatan sosial dan lainnya.

"Untuk kepentingan syiar, seperti azan dan sebagainya ini tentu tidak relevan jika diberikan batasan. Yang ditiakan adalah aktivitas yang menimbulkan kerumunan," kata Asrorun.

Bagi mereka yang pada malam takbiran bertugas menjaga hewan kurban di masjid masih bisa melakukan takbiran dengan tetap menjaga jarak dengan petugas lainnya.

Begitu juga para petugas PPKM Darurat yang berjaga di malam takbiran masih bisa mengumandangkan keagungan Allah SWT. "Takbiran bisa tetap dilakukan yang terpenting menghindari kerumunan itu," kata dia.

Asrorun memahami, pandemi Covid-19 ini membuat kegiatan masyarakat berubah drastis dibading sebelum pandemi. Namun demikian, menurutnya, menghindari penyakit jauh lebih baik untuk diri sendiri dan orang lain.

"Kita biasa merasakan sahdu takbir keliling, kita biasa merasakan sahdunya melaksanakan Idul Adha di area lapang. Nah ketika ada problem berbeda, masyarakat belum bisa menerimanya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

MUI Sarankan Hewan Kurban Tak Disembelih Bersamaan

FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Begitu juga dengan pelaksaan salat Idul Adha, Asrorun menyebut bukan pelaksaan salatnya yang dilarang. Pelaksaan salat Idul Adha masih bisa dilakukan di rumah masing-masing tanpa berjamaah di masjid atau tanah lapang.

"Aktivitas seperti jamaah di masjid kita geser ke rumah untuk meniadakan paparan. Kalau di rumah ada yang terpapar, itu juga tidak diizinkan berjamaah di rumah. Jadi di rumah juga harus tidak ada potensial suspect yang terpapar," kata dia.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Asrorun menyarankan agar hewan-hewan kurban tak disembelin dalam waktu bersamaan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan.

"Aspek keagamaan bisa memberikan waktu 4 hari penyembelihan kurban, jadi memastikan tidak ada penumpukan. Menyembelih kurban bisa dilakukan pada 10, 11, 12, dab 13 Dzulhijah. Daging juga diutamakan untuk mereka yang melakukan isoman," katanya.

"Fatwa MUI membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan jadi, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal," ujar Asrorun menandaskan.

Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021

Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021
Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya