Polrestro Jakbar Diminta Lengkapi Berkas Kasus Mantan Kepala Rutan Depok

Edwin tidak menjelaskan secara detail petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Jul 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 20:46 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Jaksa peneliti Kejari Jakarta Barat meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Edwin tidak menjelaskan secara detail petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Akan dikembalikan minggu depan," tutur Edwin seperti dikutip Antara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba tersangka sekaligus mantan Karutan Kelas I Depok Anton ke Kejari Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Ady, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan tersangka Anton dan beberapa saksi pada berita acara pemeriksaan sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Sambil proses hukum berjalan, Ady menuturkan polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani Anton.

"Ini pidana Umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," jelas Ady.

Ady memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Positif Konsumsi Narkoba

Untuk diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya