Berkas Perkara Narkoba Kepala Rutan Depok Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Dia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Jul 2021, 06:51 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 06:51 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba tersangka sekaligus mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Menurut Ady, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan tersangka Anton dan beberapa saksi pada berita acara pemeriksaan sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Sambil proses hukum berjalan, Ady menuturkan polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani Anton.

"Ini pidana Umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," jelas Ady seperti dikutip Antara.

Dia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat isap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menangkap Pemasok Narkoba

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya