Warga yang Tak Punya NIK Kini Bisa Dapat Vaksin Covid-19

Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) kini bisa tetap mendapatkan vaksin Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 14:01 WIB
Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Dosis Kedua
Warga saat mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (2/8/2021). Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengungkapkan Pemprov DKI akan mempercepat pemberian vaksin dosis kedua sebagai upaya mempercepat kekebalan komunal (herd immunity). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) kini bisa tetap mendapatkan vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

"Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Memang, teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibutuhkan pendataan sasaran. Data ini akan dimasukan ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Namun, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meminta agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. Pihak terkait ini seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan. Tentunya yang telah disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Kebutuhan Vaksinnya

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dalam surat edaran tersebut.

 

Reporter: Intan U

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya