Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasan Jerinx Bertolak dari Bali ke Jakarta dengan Jalur Darat

Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Agu 2021, 10:57 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 10:57 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dirinya terus berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara Jerinx. Informasi terbaru yang diterima, Jerinx baru tiba di Ngawi, Jawa Timur.

"Posisi terakhir masih di Ngawi," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

Yusri mengatakan, Jerinx kemungkinan tiba di Jakarta pada sore hari nanti. "Perkiraan kami sampai Jakarta sore hari," ujar dia.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx. Kepada penyidik, Jerinx menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan.

Pengakuan Jerinx, dia bertolak dari Bali ke Jakarta dengan mengunakan transportasi darat pada Kamis, 12 Agustus 2021 pagi.

Yusri menjelaskan alasan Jerinx lebih memilih ke Jakarta dengan jalur darat karena dirinya belum divaksin Covid-19.

"Dia (Jerinx) bilang akan hadir untuk diperiksa, makanya dia lewat darat. kenapa dia lewat darat? alasannya kan belum vaksin, karena ada penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin sehingga dia akan berangkat lewat darat," papar Yusri.

Jadi Tersangka

Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya