Pemkot Bekasi Ubah Sejumlah Aturan PPKM Level 3

Dalam aturan PPKM Level 3 yang baru, banyak area area umum ditutup sementara.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Agu 2021, 20:04 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 20:04 WIB
bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah sejumlah aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1241/Set.Covid-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Bekasi.

"Ada poin perbedaan dari perubahan surat edaran lama," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Dalam surat edaran lama, dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat, pada tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan.

Adapun ketentuan jam operasional dalam surat edaran lama, sebagai berikut:

1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB

2. Live music/pub, karaoke, biliard, beroperasi mulai pukul 12.00-21.00 WIB. Untuk panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, dimulai pukul 10.00-21.00 WIB

3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat yang dapat menimbulkan keramaian, dilaksanakan dengan peserta maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya), maksimal 25 persen

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Edaran Baru

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disuntik vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa).

Dan berikut sejumlah perubahan dalam surat edaran baru:

1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

2. Kegiatan pada tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/live music/pub, karaoke, biliard, panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara

3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

"Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tandas Rahmat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya