Syarat Naik KRL Jabodetabek Selama PPKM

PT KAI Commuter masih memberlakukan sejumlah syarat khusus untuk melakukan perjalanan menggunakan KRL selama PPKM level 3.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 26 Agu 2021, 10:23 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 10:23 WIB
Sosialisasi Virus Corona di Stasiun Sudirman
Seorang pengguna KRL menjalani pemeriksaan kesehatan di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Commuter masih memberlakukan sejumlah syarat khusus untuk melakukan perjalanan menggunakan KRL selama PPKM level 3. Beberapa waktu lalu, pemerintah menurunkan level PPKM di Jabodetabek.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal masih berlaku.

Salah satunya, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu, ada dua surat atau dokumen lainnya yang dapat menggantikan STRP agar bisa naik KRL, yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja.

 

Kebutuhan Mendesak

Dokumen lain untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.

"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL," ucap Anne.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya