Jaksa Gadungan Ditangkap Kejaksaan, Ini Pesan KPK untuk Pihak yang Sedang Berperkara

Jaksa gadungan tersebut juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2021, 21:06 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB.

Jaksa gadungan tersebut juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun mewanti-wanti agar seluruh pihak yang sedang berpekara dengan kasus rasuah untuk tak melawan hukum dan ikuti semua proses.

"Kami meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis (26/8/2021).

Ali juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang sedang berperkara untuk waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya," terangnya.

Ali pun memastikan KPK akan terus melakukan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan. Ali meminta untuk segera melaporkan jika menemukan ada pihak yang bermain.

"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," katanya.

 

 

Penangkapan Jaksa Gadungan

Kejaksaan Agung membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB. 

"Kejagung berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Buryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Leonard menjelaskan aksi Rully terkuak berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.

Bahkan selain melakukan penipuan terkait proyek pengadaan IT di BJB, Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.

"Oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Berdasarkan sejumlah laporan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung melacak keberadaan oknum tersebut sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin. Dan pada hari ini Rully sebagai jaksa gadungan tersebut berhasil ditangkap saat sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 304,6 juta," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya