Pejabat Dapat Honor dari Korban Covid-19, Pakar Kesehatan: Moral Hazard

Pakar Kesehatan itu tak habis pikir ada pejabat yang menjadikan orang meninggal sebagai sumber pendapatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 18:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengkritisi pejabat pemerintah daerah yang mendapat honor pemakaman pasien Covid-19. Dia menyebut, pejabat yang mendapat honor tersebut masuk kategori moral hazard.

"Wah moral hazard, tidak tepat itu. Itu bisa-bisanya, bagaimana bisa itu menjadikan orang meninggal sebagai sumber pendapatan. Ini sesuatu yang harus diinvestigasi," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/9/2021).

Hermawan menegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelengaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik. Karena itu, seharusnya proses pemakaman pasien Covid-19 tidak menjadi lahan keuntungan bagi pejabat.

"Kalau memang petugas pemerintah, ya bertugaslah sesuai dengan tugasnya sesuai apa yang dimandatkan. Tidak mengambil untung dalam proses itu semua karena sebagai aparatur pemerintah menjamin penyelengaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik," tegasnya.

Hermawan meminta ke depan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengawasi ketat tata kelola pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Dia berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

"Pengawasan itu menjadi penting. Komitmen pemimpin daerah itu penting, apakah bupati dan wali kota. Jangan lupa bahwa kesehatan itu menjadi indikator performa pemerintah," ucapnya.

Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember sebelumnya menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp 282 Juta.

Pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.

 

Bupati Jember Terima Rp 70 Juta

FOTO: Angka Kematian Akibat COVID-19 Kian Meningkat
Ceceran masker bekas di atas makam jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Senin (5/7/2021). Berdasar data pemantauan COVID-19, secara nasional pada Senin (5/7) sudah 61.140 orang meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun dia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.

"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.

Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).

"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.

Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp 70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.

"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.

Kementerian Dalam Negeri angkat bicara soal adanya honor pemakaman pasien Covid-19 untuk pejabat. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, kebijakan tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.

"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com,Jumat(26/8).

Mochamad Ardian mencontohkan Kepala Dinas Pertanian yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Jika penyuluhan dilakukan dalam jam kerja, maka upahnya berupa gaji.

Sementara penyuluhan yang dilaksanakan di luar jam kerja akan mendapatkan honor terpisah dari gaji.

"Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya