Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang pada 30 Agustus 2021. Instruksi bernomor 38 tahun 2021 ini berlaku mulai hari ini, 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Meski dalam tiga kali perpanjangan terakhir PPKM, pemerintah sudah memperbolehkan pusat perbelanjaan dan mal buka secara bertahap, dalam instruksi terbaru ini bioskop masih tetap dilarang beroperasi.
"Bioskop (masih) ditutup," tulis Tito seperti dikutip dalam instruksi teranyarnya soal PPKM Jawa-Bali, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Selain bioskop, Tito masih melarang operasional terhadap tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal.
"(Masih) ditutup," singkat Tito.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) selama PPKM diperpanjang. Tito mengizinkan operasi dimulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya
Tito juga mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Kemudian, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) untuk wilayah yang berada di PPKM level 4.
Sementara, untuk PPKM level 3, izin diberikan dengan protokol kesehatan ketat yakni pembatasan jam makan selama 30 menit dan jumlah orang dalam satu meja yang hanya untuk 2 orang.
Kepada masyarakat dengan kelompok usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun, Tito juga melarang mereka memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Advertisement