Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
Informasi Umum
PengertianPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan ini muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
Pelaksanaan21 Juli hingga 25 Juli 2021, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4). perpanjangan ini mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini, pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," jelas dia dalam konferensi pers, Miggu (25/7/2021).

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 pada perpanjangan PPKM level 4.

Kemudian untuk warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Adapun maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," tutupnya.

PPKM Luar Jawa dan Bali Juga Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. PPKM di luar Jawa dan Bali diberlakukan secara gradual dalam empat level yaitu 1 hingga 4.

PPKM level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. Sedangkan PPKM level 3 diterapkan di 276 kabupaten dan kota di 21 provinsi. 

Untuk PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten dan kota di 17 provinsi. Selanjutnya, terdapat 45 kabupaten dan kota dan 21 provinsi yang menjalankan PPKM level 1. 

"Kami sudah rapat koordinasi dengan gubernur, bupati dan walikota untuk menjelaskan terkait dengan pelaksanaan PPKM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Untuk pelaksanaan skenario pengendalian tingkat mikro berdasarkan jumlah warga yang terkonfirmasi positif. Sementara untuk tingkat RT dan pelaksanaan tugas posko desa atau kabupaten tetap dilakukan di semua tingkatan PPKM.

Kemensos Pastikan Bakal Percepat Penyaluran Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bakal mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) menyusul keputusan pemerintah untuk memperpanjang penerapan PPKM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku, bansos yang dioptimalkan penyalurannya berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4," ujar Risma dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Pemerintah juga telah mengalokasikan BST sebesar Rp 15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Alokasi BPNT/kartu sembako sebesar Rp 42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Anggaran PKH sebesar Rp 28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Lalu, komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Program bansos terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.

Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM dengan penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras dan sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibu kota provinsi.

 

 

 

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading