Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.
"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA, Kamis (2/9/2021).
Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu 1 September 2021.
Advertisement
Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich Yunadi akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis kasasi itu lebih berat dari pada vonis 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada tingkat pertama. Di mana majelis hakim beranggapan Fredrich Yunadi terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Fredrich Yunadi Ajukan PK
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.
"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2020.
Takdir mengatakan, pihaknya mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich Yunadi.
Pihak Fredrich Yunadi pun menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2020.
Rudy menyebut, upaya hukum PK diajukan Fredrich lantaran mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu ingin bebas dari jeratan hukum.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement