Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai 14 September

Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di supermarket dan hypermarket yang berada di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2021, 08:02 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 07:57 WIB
FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tidak ditutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di supermarket dan hypermarket yang berada di Jawa-Bali mulai 14 September 2021. Penggunaan aplikasi ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sendiri diperpanjang sampai 13 September 2021. Pemerintah mengizinkan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 4 dan 3 beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen danjam operasional sampai dengan Pukul 17.00. Sedangkan, di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.

 

Yang Beroperasi 24 Jam

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka dapar beroperasi sampai dengan pukul 21.00.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," jelas aturan dalam Inmendagri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjamin keamanan data masyarakat di platform Peduli Lindungi. Menurut dia penyimpanan data di platform tersebut dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh BSSN," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan Peduli Lindungi ini semakin baik," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya