Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan biskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak hanya itu pengunjung diusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nantinya daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba akan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya diketahui pemerintah memperbolehkan bioskop pada daerah PPKM level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).
Â
Hanya Wilayah Berkategori Hijau
Kendati begitu, pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.
"Hanya yang kategori hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop," tegas dia.
Reporter: Intan
Sumber: Merdeka
Advertisement