MAKI Ancam Lili Pintauli Bakal Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Segera Mengundurkan Diri

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar segera mengundurkan diri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Sep 2021, 21:35 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 21:35 WIB
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene
Wakil Ketua KPK. Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Anja Runtuwene tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar segera mengundurkan diri.

Hal ini lantaran Lili Pintauli telah dijatuhi hukuman berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar kode etik lantaran berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberi batas waktu hingga November 2021 agar Lili Pintauli mengundurkan diri. Jika tidak, Boyamin mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan Bu Lili Pintauli saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai November saja sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan bahwa pelaporan ke Kejagung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

"Hal itu karena di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan juga bisa menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Nah, buktinya menangani korupsi bisa kan kejaksaan, khusus," ujar Boyamin seperti dikutip dari Antara.

Lili akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tidak ditangani selama 3 bulan, saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya.

Adapun Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sanksi Dipotong Gaji

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt. Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait dengan belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

KPK telah menetapkan Syahrial bersama Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya