Atasi Penuhnya Lapas, Wamenkumham Berharap RUU Narkotika Disahkan Bulan Depan

Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional, maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.

oleh Rinaldo diperbarui 22 Sep 2021, 02:22 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 02:22 WIB
Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Oktober atau paling lama November 2021.

"Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman," kata Wamenkumham di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Ia mengatakan, rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment dan treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.

Dikutip dari Antara, harapan Prof. Eddy tersebut juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.

Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.

Secara pribadi ia mengaku miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika. Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna.

 

Restoratif, Korektif dan Rehabilitatif

Tidak hanya itu, hukuman bagi mereka rata-rata lima sampai enam tahun serta tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022.

Terakhir, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif dan rehabilitatif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya