Anggota Badan Legislasi DPR RI Membahas Fungsi BNN dalam Rapat Panitia Kerja RUU Narkotika

Fungsi dan Kewenangan BNN Jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika

oleh Cahyu diperbarui 12 Mar 2018, 17:36 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 17:36 WIB
Arsul Sani
Fungsi dan Kewenangan BNN Jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika

Liputan6.com, Jakarta Dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, anggota Badan Legislasi DPR RI, Arsul Sani menanyakan fungsi dan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan.

"BNN dalam konteks penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?" tanya Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018). 

Menurut Arsul, pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tetapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan. 

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum tersebut terjadi kompetisi, karena menyangkut gengsi kelembagaan.

"Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi. Ini harus menjadi bahan-bahan kita, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi kelembagaan BNN ini ke depan," ujarnya. 

 

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya