Ini Penyebab Pengemudi BMW Tabrak Polantas saat Penyekatan CFN di Jaksel

Kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil BMW yang menabrak polantas saat penyekatan crowd free night (CFN) di Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 20:02 WIB
FOTO: Cegah Penyebaran COVID-19, Jalan Pasar Baru Ditutup Selama Malam Tahun Baru
Polisi berjaga saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa pengemudi mobil BMW yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat penyekatan kendaraan Crowd Free Night (CFN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.

Kepada polisi, pengemudi BMW berinisial RI mengaku panik saat diberhentikan petugas. Padahal, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat itu anggota di lapangan hanya menyasar pengendara roda dua yang putar-balik.

"Nah dia kurang konsentrasi pada saat itu tetap maju karena kaget diberhentikan mobilnya," ujar Argo, Senin (11/10/2021).

Akibatnya, mobil BMW tersebut menyerempet anggota Polantas yang bertugas. "Anggota terserempet spion sebelah kiri karena posisi petugas di tengah jalan," ujar dia.

Argo menerangkan, RI yang sedang bersama kekasihnya mengaku syok. Apalagi, banyak pengguna jalan yang meminta dirinya untuk keluar dari mobil.

"Dia tidak melarikan diri, dia minggir. Di situ banyak orang, (mobil) digedor-gedor suruh turun, dia tidak mau turun karena shock," ujar dia.

Pengemudi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status pengemudi dari saksi menjadi tersangka.

Pengemudi dijerat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, sangkaan Pasal 283 junto 310 ayat 2.

Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan. Argo menyebut, tersangka bersikap kooperatif dan pihak keluarga telah menjamin.

"Ancaman hukuman kurang 5 tahun. Jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. Karena korban sendiri juga luka ringan tapi tetep harus ada efek jera jadi gitu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya