Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan mendaftarkan Mahkamah Partai Buruh ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Mahkamah Partai Buruh merupakan bagian dari struktur partai yang sejajar dengan Komite Eksekutif dan Majelis Nasional.
Baca Juga
Mahkamah Partai Buruh dipimpin oleh Riden Hatam Azis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Advertisement
Kerja pimpinan dibantu oleh Wakil Mahkamah Partai Ali Fahmi, Sekretaris Mahkamah Partai James Simanjuntak, dan enam orang anggota.
Said Iqbal berharap struktur dan anggota Mahkamah Partai Buruh dapat tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham RI sehingga ada lembaga yang sah untuk mengadili sengketa internal partai.
“Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham, yaitu Ditjen AHU, ternyata didahului dengan pendaftaran Mahkamah Partai,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
"Yang didaftarkan Mahkamah Partai dulu, supaya kalau ada konflik, Mahkamah Partai yang akan menentukan keputusannya," ujar Said Iqbal seperti dikutip dari Antara.
Daftarkan Kepengurusan
Setelah Mendaftarkan Mahkamah Partai, Partai Buruh akan mendaftarkan akta notaris susunan pengurus partai yang baru dan akta notaris AD/ART.
Perubahan susunan pengurus partai dan AD/ART itu telah disepakati oleh anggota Partai Buruh dalam Kongres Nasional di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.
Said Iqbal berharap jika dua akta notaris itu telah diserahkan ke Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dapat segera mengeluarkan SK yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART Partai Buruh.
Pada 4-5 Oktober 2021, Partai Buruh menggelar Kongres Nasional ke-IV di Jakarta. Dalam kongres itu, Partai Buruh dideklarasikan kembali oleh 11 pendiri, yaitu Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), FSPMI, Serikat Petani Indonesia (SPI).
Kemudian Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).
Advertisement