Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan penurunan level PPKM di Jakarta dapat terus dipertahankan. Saat ini PPKM di Jakarta telah diturunkan dari level 3 ke level 2.
"Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies menyatakan penurunan level 2 PPKM merupakan kerja bersama dari seluruh dengan daerah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Pengawasan pun dikerjakan secara bersama-sama.
Advertisement
Baca Juga
"Kita juga menyadari pengawasan pun harus bersama kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat," jelas Anies Baswedan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Kini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
DKI Jakarta Berada di PPKM Level 2
Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.
Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Advertisement