Awalnya PSBB
Sebelum PPKM Jawa-Bali, pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPKM, bukanlah pelarangan kegiatan dan lockdown.
4 Parameter
Adapun daerah-daerah yang menerapkan PPKM harus memenuhi empat parameter berikut:
1. Tingkat kematian pasien COVID-19 di atas rata-rata nasional atau 3 persen
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen
3. Tingkat kasus aktif virus corona di daerah tersebut di bawah rata-rata nasional yakni atau sekitar 14 persen
4. Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah di atas 70 persen
Â
Â
Ketentuan PPKM
Berikut ketentuan PPKM Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Daerah PPKM Jawa-Bali
Daftar daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Aturan Baru Gunung Fuji: Pendaki Dikenakan Tiket Masuk Rp202 Ribu
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark
Ayu Ting Ting Dipanggil Ayah Muhammad Fardhana Sebelum Putuskan Batal Nikah, Bahas Apa?
Pemerintah Indonesia Akan Kirim Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Tren Kasus Uroginekologi pada Wanita Meningkat di Surabaya, Apa Penyebabnya?
7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming, Mayoritas Pelaku adalah Keluarga Inti
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
KPUD Garut Berpacu Kejar Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada Garut 2024, Kapan Selesai ?
Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara, Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Jakarta