Karaoke Jakarta Kembali Beroperasi, Pengunjung 25 Persen hingga Maksimal 3 Jam

Para pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke atau telah melakukan vaksinasi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Nov 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memperbolehkan 62 tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi saat pelaksanaan PPKM level 1.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.

Dalam surat edaran tersebut Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan, terdapat aturan untuk jumlah pengunjung.

"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi," bunyi dalam SE tersebut.

Lalu, para pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke atau telah melakukan vaksinasi Covid-19. Selain itu, pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam. Untuk sistem pembayaran diutamakan non tunai/cashless.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Karaoke Dibuka

Selain itu, untuk pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali. Yakni mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya