Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.
Lantaran diduga lalai dan secara tak sengaja telah mengemudi hingga menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, sang sopir, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Kabar tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran. Imran menyatakan, penetapan tersangka Joddy sudah sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Kami menerima SPDP kasus kecelakaan almarhumah Vanessa Angel dari penyidik kepolisiaan hari ini. SPDP tersebut bernomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujar Imran, Rabu 10 November 2021.
Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, sang sopir Joddy mengaku kepada tim penyidik Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, memacu mobil yang dikemudikannya hingga mencapai kecepatan 130 kilometer (km) per jam dan bermain handphone.
"Sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobil dengan bermain ponsel dan memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu," ujar Latif, Kamis 11 November 2021.
Berikut 5 perkembangan terkini usai terjadinya kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau Bibi Ardiansyah dihimpun Liputan6.com:
1. Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang KM 672+300, menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran menyatakan, penetapan tersangka Joddy sudah sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Kami menerima SPDP kasus kecelakaan almarhumah Vanessa Angel dari penyidik kepolisiaan hari ini. SPDP tersebut bernomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujar Imran, Rabu 10 November 2021.
Advertisement
2. Pasal yang Menjerat Joddy
Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," terang dia.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kecelakaan
Namun, Imran menegaskan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian.
Untuk itu, kata dia, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.
"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.
Advertisement
4. Ditahan di Polres Jombang
Polres Jombang secara resmi menahan sopir Vanessa Angel yaitu Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handokon menjelaskan, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, telah melakukan serangkaian kegiatan mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Pada hari Senin 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.
Kemudian pada sore harinya, lanjut Gatot, tim penyidik juga melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang," ucapnya.
Gatot melanjutkan, kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Joddy, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," papar dia.
5. Sopir Akui Kecepatan Mobil 130 Km per Jam dan Main Ponsel
Joddy mengaku kepada tim penyidik Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, bahwa dia memacu mobil yang dikemudikannya hingga mencapai kecepatan 130 kilometer (km) per jam dan bermain handphone.
"Sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobil dengan bermain ponsel dan memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis 11 November 2021.
"Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri, betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ucap Latif di Mapolda Jatim.
Latif mengungkapkan, tim penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pada pukul 11 58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui bahwa saat menyetir menghubungi orangtuanya," tegas Latif.
Advertisement