Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Nov 2021, 19:47 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 19:42 WIB
Vanessa Angel
Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

Liputan6.com, Jombang - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang KM 672+300, menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran menyatakan, penetapan tersangka Joddy sudah sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Kami menerima SPDP kasus kecelakaan almarhumah Vanessa Angel dari penyidik kepolisiaan hari ini. SPDP tersebut bernomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tunggu Berkas

Vanessa Angel
Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya