Update Covid-19 Sabtu 13 November: Positif 4.250.516, Sembuh 4.097.675, Meninggal 143.644

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 12 November 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (13/11/2021) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 13 Nov 2021, 18:42 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 18:40 WIB
Pasca Mudik Penghuni Apartemen Ikuti Swab Antigen Gratis
Warga mengikuti tes swab antigen gratis di Tower Alamanda Apartemen GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Swab antigen yang digelar pengelola apartemen bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading dan Puskesmas bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif di Tanah Air kembali bertambah, Sabtu (13/11/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan ada 359 orang yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona hari ini. 

Sehingga total keseluruhan kasus Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 4.250.516 orang.  

 Satgas juga melaporkan pasien yang sembuh dan terbebas dari Covid-19 terus bertambah. Per hari ini, angka tersebut meningkat 451 orang.  

Maka kasus sembuh dari virus Corona di Tanah Air telah menyentuh angka 4.097.675 jiwa.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 16 pasien. Maka secara nasional, jumlah keseluruhan warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, mencapai 143.644 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 12 November  2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (13/11/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Sejak 1 Januari 2021, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 541 WNA

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk 541 warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.

Dasar penolakan masuk terhadap 541 WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto mengatakan sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 warga negara asing masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 541 WNA ditolak.

"Sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19 telah menolak masuk 541 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 9 November 2021," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Imigrasi Soetta berasal dari 71 negara. Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya