Surati Menkominfo, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Minta Evaluasi Kinerja Sekretaris KPI

Pegawai KPI Pusat yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan koleganya, MS melayangkan surat ke Menkominfo Johnny G Plate.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Nov 2021, 20:34 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 20:23 WIB
Pelecehan Seksual, MS, KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, Pelecehan Seksual di KPI Pusat
MS, terduga korban pelecehan seksual ditemani pihak KPI Pusat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu tengah malam, 1 September 2021 hingga Kamis dini hari, 2 September 2021 (Foto: Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat).

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan koleganya, MS melayangkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Senin (15/11/2021).

Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob, mengatakan surat tersebut berisi permintaan untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris KPI Umri.

"Dalam surat tersebut kami meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengevaluasi kinerja Sekretaris KPI Umri," kata Mehbob dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Sebab, Umri berencana memfasilitas dan mempertemukan MS bersama kelima terlapor di Kantor KPI agar berdamai guna menyelesaikan kasus di luar hukum. Rencana itu dilakukan pada 8 September 2021 lalu. Hal ini memperparah kondisi psikis MS.

"Kami menyesalkan sikap Sekretaris KPI Umri," ucap Mehbob.

Dia pun mengaku kecewa dengan Umri yang dianggapnya telah membuat kebijakan tidak konsisten, membingungkan dan memperparah kondisi psikis MS.

"Umri mengatakan di media bahwa MS selama 2 bulan makan gaji buta dari uang rakyat. Juga terkait Sekretaris KPI Umri yang mengeluarkan Surat Penertiban pada MS jelas makin memperparah tekanan dan depresi klien kami," papar Mehbob.

Minimnya Empati untuk Korban

Logo KPI Pusat
Logo KPI Pusat (Sumber Foto: Twitter KPI Pusat, @KPI_Pusat).

Selain itu, Mehbob mengaku menyayangkan minimnya empati Umri pada kondisi kejiwaan MS.

"Dan tidak tegasnya pemihakan Umri kepada klien kami yang berstatus sebagai korban dugaan tindak pidana," tandas dia.

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku terjadi kesalahan terhadap isi surat pemanggilan yang dilayangkan kepada MS yang disebut terkait disiplin.

Sekretaris KPI Pusat Umri mengatakan pemanggilan yang diagendakan pada Senin, 1 November 2021 itu bukan soal disiplin MS, melainkan akan membahas ihwal kelanjutan penonaktifan MS di KPI Pusat.

"Surat itu saya ralat ya, isinya bukan seperti itu sebenarnya. Itu pemanggilan MS ini dalam hal penyelesaian kasus MS ini. Itukan udah dua bulan tapi belum ada titik terang," ujar Umri kepada Liputan6.com, Selasa 2 November 2021.

Pemanggilan itu, lanjut Umri, akan mengagendakan pengaktifan kembali Umri dan para terduga pelaku pelecehan seksual untuk bekerja.

MS merupakan pegawai KPI Pusat yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan lantaran pengakuangannya telah mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya.

Para terduga pelaku telah dinonaktifkan, termasuk MS sendiri sejak 6 September lalu telah dibebastugaskan. Selama dinonaktifkan, kata Umri pihaknya tetap membayar gaji MS secara penuh. Sementara kasus yang dihadapi pegawainya, kata Umri belum ada titik terang.

"Nah ini berarti posisi saya akan bermasalah ke depan kalau gak jelas hasilnya seperti apa. Nah untuk itu saya memanggil mereka bukan hanya MS, tapi semua yang terlibat di dalam kasus ini," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya