Dipanggil Terkait Disiplin, Psikologis Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Drop

Masalah itu bermula saat MS, pegawai KPI yang telah dinonaktifkan per 6 September lalu, namun masih diwajibkan untuk mengisi presensi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Nov 2021, 14:14 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 14:14 WIB
Pelecehan Seksual, MS, KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, Pelecehan Seksual di KPI Pusat
MS, terduga korban pelecehan seksual ditemani pihak KPI Pusat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu tengah malam, 1 September 2021 hingga Kamis dini hari, 2 September 2021 (Foto: Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan rekan kerjanya mengatakan kondisi kesehatan kliennya sempat mengalami penurunan.

Hal itu lantaran MS panik dipanggil menghadap KPI terkait masalah disiplin pada Senin, 1 November 2021.

Masalah itu bermula saat MS yang telah dinonaktifkan per 6 September lalu, namun masih diwajibkan untuk mengisi presensi. Dalam satu hari MS tak sempat mengisi aplikasi kehadiran secara daring.

"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata Muhammad Mualimin kepada Liputan6.com, Selasa (2/11/2021). 

MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan hal itu karena kliennya mengalami penurunan kesehatan yang memaksanya untuk kembali berobat .

"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS  pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter spesialis penyakit dalam," ungkap Mualimin.

Menurunnya kondisi MS juga  sempat memburuk  lantaran kecemasan karena kendati dinonaktifkan, MS masih harus bekerja dan mengisi presensi.

"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen (mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban," jelas Mualimin. 

Dikatakannya, MS dinonaktifkan KPI guna dia bisa berkonsentrasi menjalani kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Non-active sejak 6 September 2021," ujar kuasa hukum. 

Terima Dinonaktifkan Asal Tetap Terima Gaji

Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.

"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia. 

MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual serta perundungan oleh sesana rekan kerjanya. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya