KPK Panggil Wakil Kasatreskrim Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Dalam persidangan sempat terungkap bila Agus Supriyadi yang mengenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2021, 11:25 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 11:03 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Agus akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi Agus Supriyadi akan diperiksa untuk tersangka AZ (Azis)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Selain Agus, KPK juga akan memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah.

Dalam persidangan sempat terungkap bila Agus Supriyadi yang mengenalkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ya pernah mengenalkan, jadi saat terdakwa lulus di KPK 2019, saya tanyakan 'Bin nanti saya ingin ikut KPK, kira-kira belajar apa? Kiat-kiatnya apa? Lalu yang bersangkutan mengatakan 'Ya bang nanti ketemu di Jakarta', lalu saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin', maksudnya kepada Pak Azis itu. Robin sempat tanya 'Siapa bang?', saya jawab 'Pak Azis', kemudian dijawab 'Boleh nanti pas di Jakarta ketemu," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah. Robin diketahui mulai menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

 

Azis Meminta Fee

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya