Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sempat berbangga, sebuah jembatan menyerupai Golden Gate Bridge di San Fransisco, Amerika Serikat pernah berdiri di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada 2001. Namun jembatan maha megah itu hanya kuat bertahan selama 10 tahun.
Pada 26 November 2011 atau tepat 10 tahun lalu, jembatan Kutai Kertanegara runtuh seada-adanya dengan rangkaian kendataan roda dua dan empat yang tengah melintas. Insiden terjadi pada sekitar pukul 16.15 Wita, saat lalu lintas ramai. Puluhan orang meregang nyawa.
Advertisement
Baca Juga
Jembatan yang menelan anggaran mencapai Rp 150 miliar tersebut akhirnya berdiri kokoh dan diresmikan pada 2001 sejak dimulai pembangunannya pada 1995 silam.
Jembatan itu menghubungkan Kota Tenggarong dengan kecamatan Tenggarong Seberang menuju Kota Samarinda dengan melintasi Sungai Mahakam.
Berdasarkan keterangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) runtuhnya jembatan disebabkan faktor maintenance atau pemeliharaan.
"Sebelum roboh, sedang dilakukan pengenduran dan pengencangan baut. Saat perbaikan itulah, tiba-tiba terdapat tali penyangga jembatan yang putus dan diikuti tali-tali penyangga lainnya," kata Humas BNPB, Sutopo Purwo Nurgoho dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 November 2011.
Kendati tengah dilakukan perbaikan rutin berkala, sayangnya tidak ada pengalihan arus lalu lintas di jembatan tersebut. Akibatnya, tidak sampai 30 detik ambruknya jembatan menelan puluhan nyawa pengguna jalan yang melintas.
Pencarian korban satu demi satu dilakukan. Mengutip laporan dari Harian Kompas, Senin 12 Desember 2011, total sebanyak 23 orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Sedangkan 13 orang dilaporkan hilang dan 31 orang mengalami luka berat, dengan 8 orang lainnya luka ringan.
Seret Tiga Tersangka
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya mengungkap tiga nama yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoyo Suryana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pemeliharaan jembatan dari Dinas PU Kutai Kartanegara. Kedua adalah Setiono, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara. Ketiga adalah M Fahriar Fakhrurrozi selaku Project Manajer Pemeliharaan Jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama.
"Ada unsur kelalaian karena sampai ada korban. Tinggal tindak lanjut dari kelalaian itu apa,” kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Bambang Widaryatmo, seperti dikutip dari Harian Kompas, 28 November 2011.
Proses hukum terus berlanjut hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan kelalaian dalam perawatan jembatan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta karena kealpaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya.
Ketiga terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara pada 6 Juni 2012. Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak menjalankan tugas masing-masing sehingga menyebabkan ambruknya jembatan. Seharusnya saat pemeliharaan dilakukan, arus lalu lintas di atas jembatan ditutup.
Advertisement