Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Minta Warga Ikuti Aturan

Riza berharap warga Jakarta dapat bersiap menjalani aktivitas di masa PPKM Level 2.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2021, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 18:12 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh warga Jakarta berhati-hati seiring penetapan PPKM Level 2 di Jakarta. Aturan tentang status pembatasan ini akan disesuaikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi prokes lebih taat lagi," ucap Riza dalam kunjungan ke Yayasan Fatahillah Center, Selasa (30/11).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pnerapan PPKM Level 2 di Jakarta berlaku sejak 30 November hingga 13 Desember 2021. Riza berharap warga Jakarta dapat bersiap menjalani aktivitas di masa PPKM Level 2.

"Jadi ini kita memasuki akhir tahun sebentar lagi ini proses yang harus dijalani kita hadapi," pungkas Riza.

 


Pengetatan Tempat Wisata dan Area Publik

Dalam ketentuan Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11) pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level 2.

Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian. Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.

Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB, seperti diberitakan Antara.

Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya