MKD Sebut Permintaan Hillary Brigitta Lasut soal Pengamanan Khusus TNI Tidak Melanggar Aturan

Anggota Dewan yang meminta pengamanan itu adalah Anggota Komisi I F NasDem, Hillary Brigitta Lasut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Des 2021, 12:32 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 12:31 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara mengenai anggotanya yang meminta pengamanan pribadi kepada TNI. Anggota Dewan yang meminta pengamanan itu adalah Anggota Komisi I F NasDem, Hillary Brigitta Lasut.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut permintaan Hillary Brigitta Lasut tidak melanggar aturan.

"Secara garis besar nggak ada masalah dengan permintaan tersebut karena berdasar Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, DPRD anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (3/11/2021).

Apalagi, kata Habiburokhman, Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota Komisi I yang merupakan mitra kerja TNI.

"Bu Hillary kan Komisi I mitranya TNI, sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan," kata dia.

Mayoritas Anggota Dewan Tak Minta Pengawalan

Meski demikian, Habiburokhman mengakui mayoritas anggota dewan tidak meminta pengamanan khusus dari aparat.

"Memang sebagian besar anggota DPR tidak meminta pengawalan secara khusus, tapi mungkin situasi dan kondisi Bu Hillary membutuhkan," tandas dia.

Diketahui, Hillary adalah anggota DPR RI termuda dalam periode 2019-2024. Hillary sempat ditegur fraksi Nasdem setelah meminta pengamanan dari KSAD TNI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya