Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan terhadap anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 04 Des 2021, 04:34 WIB
Diterbitkan 04 Des 2021, 04:34 WIB
Polres Metro Bekasi Kota gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)
Polres Metro Bekasi Kota gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - AT (22), terdakwa pencabulan anak di bawah umur, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Terdakwa yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi itu terbukti melakukan persetubuhan terhadap PU yang saat itu berusia 15 tahun.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P," kata kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara.

"Majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi Rp 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban," ujar Bambang.

Pengadilan, kata dia, hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan untuk dugaan prostitusi online, tidak terbukti selama proses persidangan.

Bambang mengungkapkan, sebelum mengenal kliennya, korban disebutkan sudah sering melakukan open BO dengan pria hidung belang. Hal ini baru diketahui terdakwa setelah mengenal korban, hingga keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Pengasinan.

Tindakan korban yang tinggal satu atap dengan terdakwa, diakui Bambang diketahui oleh orangtua P. Dan semestinya, lanjut dia, orangtua korban sudah tahu tentang kemungkinan persetubuhan yang terjadi pada pasangan yang tinggal seatap tanpa ikatan pernikahan.

"Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila," tandasnya.

Dicabuli dan Disekap

Sebelumnya, kasus yang menimpa PU mendapat perhatian publik dan ramai diperbincangkan. Korban mengaku telah dicabuli AT, anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Selain pencabulan, korban juga diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

Korban mengaku disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.

Korban yang berhasil lolos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya