Pemerintah Akan Evaluasi PPKM Luar Jawa dan Bali Hari Ini

PPKM sebelumnya di perpanjangan mulai 23 November sampai 6 Desember 2021, untuk 2 pekan ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2021, 08:50 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 08:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi keynote speech secara virtual di acara peluncuran riset yang bertajuk “Dampak Grab pada Perekonomian dan Sosial Budaya di Kupang dan Jayapura” (Sumber ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi keynote speech secara virtual di acara peluncuran riset yang bertajuk “Dampak Grab pada Perekonomian dan Sosial Budaya di Kupang dan Jayapura” (Sumber ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Diketahui, evaluasi yang diperbaharui tiap dua pekan sekali akan berakhir hari ini, Senin 6 Desember 2021.

Aturan PPKM luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

Instruksi tersebut diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 November kemarin dengan penyampaian secara kepada publik melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers.

"PPKM dilakukan perpanjangan mulai 23 November sampai 6 Desember 2021, untuk 2 minggu," kata Airlangga secara daring, Senin 22 November 2021.

Selanjutnya, untuk evaluasi PPKM wilayah Jawa Bali, pemerintah baru akan melakukannya pada pekan berikutnya. Hal itu sesuai dengan Inmendagri 63 Tahun 2021 yang berlaku sehak 30 November hingga 13 Desember 2021.

 

Pemberlakuan PPKM Level

PPKM baik di luar dan di dalam wilayah Jawa-Bali dikategorikan melalui sistem level, mulai 1 sampai dengan 4.

Wilayah dengan level 3 dan 4 memiliki aturan ketat, dimana daerah tersebut belum menggelar pembelajaran tatap muka dan membatasi jumlah orang di area publik yang lebih besar ketimbang level 1 dan 2.

Sementara itu, daerah level 1 dan 2 adalah daerah yang dinyatakan sudah terkendali penyebaran kasus Covid-19.

Sehingga, daerah-daerah berstatus level tersebut dapat lebih longgar dalam aturan prokesnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya