3 Tanggapan Berbagai Pihak soal Novel Baswedan Cs Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan total 44 mantan pegawai lembaga antirasuah menerima tawaran menjadi ASN Polri dan telah menandatangani kesediaannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Des 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 15:30 WIB
Sebanyak 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengikuti sosialisasi ASN Polri.
Sebanyak 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengikuti sosialisasi ASN Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan total 44 mantan pegawai lembaga antirasuah menerima tawaran menjadi ASN Polri dan telah menandatangani kesediaannya.

Hal tersebut pun mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mengapresiasi Polri yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tanpa melalui tes. Namun demikian, pengangkatan menjadi ASN Polri tanpa tes ini membuktikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK beberapa waktu lalu memiliki motif politik.

"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, Mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga mengapresiasi tawaran Polri menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Meski demikian, dia memilih tidak ikut bergabung menjadi ASN Polri.

"Dengan tetap menghormati pihak Kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum UNPAR," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Senin 6 Desember 2021.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak soal 44 eks pegawai KPK terima tawaran menjadi ASN Polri dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK

Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri.
Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri.

Mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengapresiasi tawaran Polri menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Meski demikian, dia memilih tidak ikut bergabung menjadi ASN Polri.

"Dengan tetap menghormati pihak Kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum UNPAR," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Senin 6 Desember 2021.

Walaupun tak bergabung, Rasamala menyatakan kesiapannya memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian.

Dia menyatakan mendukung rekan-rekannya mantan pegawai KPK jika ingin bergabung menjadi ASN Polri.

"Saya mendukung teman-teman yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung kerja penegakkan hukum di Polri, dan untuk itu meskipun saya berada diluar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata Rasamala.

Dia berharap, apapun keputusan yang diambil oleh para mantan pegawai KPK usai konsultasi dengan Polri ini bisa berdampak baik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan.

Menurut Rasamala, tawaran menjadi ASN di Polri ini bagian dari upaya pemulihan nama baik para mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan, dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 ex pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 ex pegawai KPK," tegas dia.

 


2. ICW

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama eks pegawai lainnya menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama eks pegawai lainnya menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Polri yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tanpa melalui tes.

Namun demikian, pengangkatan menjadi ASN Polri tanpa tes ini membuktikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK beberapa waktu lalu memiliki motif politik.

"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Menurut Kurnia, seharusnya lima pimpinan KPK malu lantaran para mantan pegawainya bergabung ke Polri. Apalagi, menurut Kurnia, mereka dilantik menjadi ASN Polri tanpa proses TWK.

Meski demikian, Kurnia berharap para mantan pegawai KPK yang bergabung ke Polri bisa membantu kepolisian melakukan percepatan pemberantasan korupsi.

Menurut Kurnia, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret.

"Namun, bergabungnya puluhan eks pegawai KPK itu mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti," kata Kurnia.

Kurnia menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) khusus antikorupsi. Pengawasan satgas tersebut harus berada langsung di bawahnya. Nantinya satgas itu diisi oleh para mantan pegawai.

"Tugasnya memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian. Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia mengingatkan Presiden Jokowi terkait diangkatnya puluhan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan TWK selesai begitu saja.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Jokowi belum mengambil langkah apa pun.

"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggungjawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut. Bahkan, Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM," kata Kurnia.

 


3. IM57+ Institute

FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) buka suara terkait keputusan Novel Baswedan Cs yang menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu cara bagi para mantan pegawai KPK memberikan kontribusi positif kepada negara, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

IM57+ Instutite diketahui didirikan oleh Novel Baswedan Cs yang dipecat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di KPK. Mereka membentuk IM57+ Institute untuk dijadikan wadah perjuangan bagi mereka.

Menurut Praswad, apapun keputusan yang diambil para mantan pegawai terkait tawaran menjadi ASN Polri merupakan hak individu masing-masing, bukan lantaran adanya perbedaan pendapat di internal.

Meski demikian, IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal.

"Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu," tandas dia.


56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya