IM57+ Institute: Keputusan Terkait ASN Polri Urusan Pribasi Eks Pegawai KPK, Tak Ada Intervensi

Menurut Praswad, apapun keputusan yang diambil para mantan pegawai KPK terkait tawaran menjadi ASN Polri merupakan hak individu masing-masing, bukan lantaran adanya perbedaan pendapat di internal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 10:30 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kiri) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) buka suara terkait keputusan Novel Baswedan Cs yang menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu cara bagi para mantan pegawai KPK memberikan kontribusi positif kepada negara, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

IM57+ Instutite diketahui didirikan oleh Novel Baswedan Cs yang dipecat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di KPK. Mereka membentuk IM57+ Institute untuk dijadikan wadah perjuangan bagi mereka.

Menurut Praswad, apapun keputusan yang diambil para mantan pegawai terkait tawaran menjadi ASN Polri merupakan hak individu masing-masing, bukan lantaran adanya perbedaan pendapat di internal.  

Meski demikian, IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. 

"Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu," kata dia.

 

44 Eks Pegawai KPK Terima Jadi ASN Polri

 

Sebelumnya, Polri menyatakan, sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani kesediaannya menjadi ASN.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang," tutur Ahmad dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya