Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan Saat Natal-Tahun Baru

Perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2021, 13:54 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 13:53 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mall selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Adapun diperpanjangnya jam operasional mal dan pusat perbelanjaan ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Kendati begitu, jumlah pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan dibatasi tak boleh lebih dari 75 persen dari kapasitas.

"Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Inmendagri.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Boleh Makan di Mal

Selain itu, pemerintah memperbolehkan kegiatan makan serta minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall. Namun, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke dalam mall dan pusat perbelanjaan.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan ini mulai berlaku, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya