Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan lantaran dirinya dilaporkan atas dugaan wanprestasi.
Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa orang korban Patungan Usaha. Ada sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban dan melaporkannya.
Advertisement
Baca Juga
Mereka pun memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban datang dari berbagai daerah.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Desember 2021 lalu.
Kemudian menurut dia, kliennya sudah melayangkan somasi sebelumnya kepada ustaz Yusuf Mansur hingga akhirnya menggugat atas dugaan kasus wanprestasi.
Berikut deretan fakta terkait ustaz Yusuf Mansur yang dilaporkan atas dugaan kasus wanprestasi dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan 12 Orang
Sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan oleh ustaz Yusuf Mansur. Korban datang dari berbagai daerah.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Desember 2021 lalu.
"Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," sambung dia.
Advertisement
2. Minta Uang Dikembalikan
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
Selain itu, menurut Ichwan, ustaz Yusuf Mansur juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.
"Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang Sudara Ustaz Yusuf Mansur janjikan kepada klien kami," ucap Ichwan.
3. Akui Miliki Bukti
Menurut Ichwan, para korban juga mengaku memiliki beberapa bukti transfer ke rekening ustaz Yusuf Mansur sebagai bentuk Patungan Usaha.
Hal tersebut pula, kata dia, yang menguatkan para korban untuk menggugat ustaz Yusuf Mansur.
"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," terang Ichwan.
Advertisement
4. Digugat Senilai Rp 785
Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, Jumat (17/12/2021) gugatan terhadap ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Ustaz Yusuf Mansur menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi dan mencapai Rp 785 juta.
12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.
Gugatan ini tak hanya dihadapi Yusuf Manzur, tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
5. Ada Delapan Petitum dalam Gugatan
Petitum pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Ketiga, menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Keempat, menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta).
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Ketujuh, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Advertisement