Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengendara motor sipil yang mengawal ambulans bisa saja tidak melanggar hukum.
Hal itu jika dilakukan hanya apabila pengawalan ambulans dilakukan secara spontan untuk tujuan kemanusiaan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau melihat konteksnya pada saat motor memang secara spontan ingin membantu, mungkin bisa dimaklumi karena alasan kemanusiaan," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).
Argo menegaskan, kesalahan yang terjadi apabila ada niatan mengambil keuntungan ekonomi di balik aksi kemanusiaan tersebut. Dia mengingatkan, mereka bisa terjerat pasal pidana.
Dia juga mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran saat pengawalan ambulans, mulai dari penggunaan lampu rotator dan sirine pada motor sipil hingga cara berkendara yang membahayakan.Â
"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan, terkena Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain," jelas Argo.
Sebagai informasi, larangan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan dikarenakan menyalahi aturan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Aturan sebenarnya (memang) tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo menandasi.
Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?," tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).
Seorang pemuda yang kena tilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal mobil ambulans agar para pengendara lain memberikan jalan terhadap laju mobil prioritas tersebut.
Polisi lantas bertanya kembali, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan mengawal ambulans. Karena dijawab tidak, maka polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan. Bila tetap dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi dalam video tersebut.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulan tetap bisa mendapat jalan sebab ambulan adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009. Â
Advertisement