Komnas KIPI Sebut Hingga Kini Tidak Ada Kasus Meninggal Dunia Akibat Vaksinasi COVID-19

Hal ini dikatakan Hindra untuk merespons pemberitaan dua anak meninggal pascapenyuntikan vaksin COVID-19 di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Jan 2022, 22:19 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2022, 22:19 WIB
FOTO: Anies Tinjau Hari Pertama Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 saat akan menyuntik seorang murid di SDN Cempaka Putih Timur 03 Pagi, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah mulai melakukan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, sepanjang 2021 sebanyak 363 orang mengalamu efek samping berat dari vaksinasi Covid-19. Namun hingga kini tidak ada laporan yang meninggal dunia akibat KIPI. 

Hal ini dikatakan Hindra untuk merespons pemberitaan dua anak meninggal pascapenyuntikan vaksin COVID-19 di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone.

Ia mengatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada 30 Desember 2021. Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19.

“Kasus kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Hindra mewakili pemerintah menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

 

Langsung Lapor Jika Merasakan Efek Samping

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pascavaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya