5 Hal Terkait Pernyataan Anak Rahmat Effendi Sebut OTT KPK Politis

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut, OTT KPK terhadap ayahnya politis.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Jan 2022, 14:22 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 14:22 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi,
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap sang ayah.

Melalui penggalan video rekaman dirinya yang beredar di sosial media, Ade mengatakan bahwa penangkapan ayahnya bukanlah OTT, lantaran tidak ada transaksi dan juga uang yang diamankan KPK saat itu.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua, bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," ujar Ade saat menghadiri Pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kota Bekasi di Graha Girsang Jaka Setia, Bekasi Selatan, Sabtu 8 Januari 2022.

Bahkan menurut Ade, penangkapan sang ayah bermuatan politis karena tidak memiliki unsur sebagaimana OTT pada umumnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Daryanto kemudian menyayangkan beredarnya penggalan video Ade Puspitasari tersebut.

Menurut dia, video yang tak utuh tersebut dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi dan menggiring opini publik.

"Kami khawatir pernyataan Ketua DPD salah satunya mengenai partai orange, akan menggiring opini publik ke suatu partai tertentu, padahal belum tentu," kata Daryanto kepada Liputan6.com.

Berikut 5 hal terkait Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, angkat bicara terkait OTT KPK sang ayah dihimpun Liputan6.com:

1. Penggalan Video Ade Puspitasari

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang juga putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sang ayah.

Dalam penggalan video yang beredar di media sosial, Ade mengatakan penangkapan ayahnya bukanlah OTT, lantaran tidak ada transaksi dan juga uang yang diamankan KPK saat itu.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua, bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade saat menghadiri Pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kota Bekasi di Graha Girsang Jaka Setia, Bekasi Selatan, Sabtu 8 Januari 2022.

Menurutnya, penangkapan sang ayah bermuatan politis karena tidak memiliki unsur sebagaimana OTT pada umumnya.

"Logikanya OTT, saya (transaksi), bang, saya serahkan (uang), saya ke gap. Ini tidak ada. Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ungkapnya.

Ade menegaskan ada yang berupaya menjatuhkan nama baik sang ayah dengan melakukan pembunuhan karakter melalui skenario OTT. Ia menduga partainya tengah diincar pihak tertentu.

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar kuning," ujarnya.

Ade juga menyinggung kemungkinan berkoalisi dengan partai tertentu pada 2024, untuk memenangkan Golkar memimpin Kota Bekasi.

"Tapi nanti 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah warna yang lain," tegas Ade yang disambut tepuk tangan para kader.

Meski demikian, Ade, di kesempatan lain mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berusaha menguatkan para kader Golkar Kota Bekasi agar tetap solid di tengah peristiwa ini.

"Saya hanya bisa menyampaikan, kita harus tetap kuat atas badai yang menerpa Partai Golkar Kota Bekasi," ucapnya.

Partai beringin, kata dia, juga akan mengupayakan pendampingan hukum, mengingat jasa wali kota atas kemajuan Kota Bekasi sekarang ini.

"Intinya, kita harus tetap solid menyongsong Pemilu akan datang. Proses hukum tentu saja harus dijunjung tinggi," pungkas Ade.

2. Kata Golkar Kota Bekasi

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Daryanto menyayangkan beredarnya penggalan video Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang menanggapi OTT ayahnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut dia, video yang tak utuh tersebut dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi dan menggiring opini publik.

"Kami khawatir pernyataan Ketua DPD salah satunya mengenai partai orange, akan menggiring opini publik ke suatu partai tertentu, padahal belum tentu," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu 8 Januari 2022.

Daryanto mengatakan, banyak narasi yang muncul dari penggalan video, yang seolah hanya berisi luapan amarah Ade yang notabene merupakan putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Bila ditayang secara menyeluruh, sangat jelas bahwa ibu Ade Puspitasari memberikan semangat dan motivasi agar kami (kader Golkar Kota Bekasi) bangkit dan semangat dalam menghadapi segala situasi apapun," ucap dia.

Ia menjelaskan, sebagai pimpinan, Ade merasa perlu untuk menjawab pertanyaan dari para kader mengenai situasi yang sedang menimpa Golkar Kota Bekasi saat ini.

"Sehingga disampaikan beliau, kita sedang mendapat ujian dan fitnah, sedang ramai sekarang ini. Maka dari itu perlunya klarifikasi kepada internal kader, karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah," terang Daryanto.

Daryanto memastikan, Partai Golkar Kota Bekasi menghormati proses hukum yang sedang dijalani Rahmat Effendi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, Ade juga menyampaikan kepada para kader agar tetap melanjutkan kontribusi wali kota untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Bekasi.

"Ade Puspitasari memerintahkan para kader untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang dipelopori wali kota," tandas dia.

3. KPK Minta Masyarakat Jangan Berasumsi

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," kata Ali dalam siaran persnya, Sabtu 8 Januari 2022.

Hal ini dikatakan Ali untuk menanggapi tudingan Ade Puspitasari, anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tak terima sang ayah ditangkap saat OTT. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu mengatakan bahwa OTT terhadap sang ayah politis dan merupakan pembunuhan karakter.

Ali pun menjelaskan, bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," kata dia.

Ujaran anak Rahmat Effendi tersebut, kata Ali akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas.

"Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," tegasnya.

Ali mengatakan, KPK segera mengagendakan pemeriksaan para saksi, dan dia berharap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, agar proses hukum berjalan efektif.

"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," tandas dia.

4. KPK Persilakan Bela Secara Hukum

Tumpukan Uang Barang Bukti OTT Wali Kota Bekasi
Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Walikota Rahmat Effendi dengan sejumlah tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi menerima uang tersebut dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak terkejut dengan pembelaan yang dilontarkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari untuk sang ayah, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Menurut dia, pembelaan yang dilakukan Ade Puspitasari merupakan bentuk kecintaan anak terhadap orangtua.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi). Termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Namun, dia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menjerat seseorang termasuk Pepen. Sebelum menetapkan Pepen sebagai tersangka, KPK lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup sampai akhirnya melakukan penahanan.

"KPK sekali lagi kami tegaskan adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum," kata Ghufron.

Lagipula, lanjut Ghufron, tim penindakan KPK dalam kegiatan tangkap tangan kerap mendokumentasikan proses penangkapan. Sehingga, menurut Ghufron, pihaknya bisa mematahkan pernyataan Ade Puspita dengan mudah di pengadilan.

Ghufron menyarankan kepada Ade Puspita agar membela Pepen melalui prosedur hukum.

"Karenanya adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum. kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersamgkutan, atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," kata Ghufron.

5. Ketua KPK Tepis Tuduhan OTT Politis

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tak memiliki unsur politis.

Pernyataan Firli Bahuri ini untuk membantah tudingan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari yang menyebut penangkapan ayahnya memiliki unsur politis.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Firli menyatakan, dalam menjerat seseorang, termasuk Pepen, pihaknya sudah lebih dahulu memiliki bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana. Apalagi, Wali Kota Bekasi itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan bukti uang tunai dan tabungan hingga Rp 5 miliar.

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata Firli.

Firli menyebut, KPK bekerja berpedoman kepada asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU tersebut, KPK melaksanakan tugas harus berdasarkan kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

"Kami ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata dia.

Firli menjelaskan, berdasarkan undang-undang tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Firli, tugas penyidik KPK yakni bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti.

"Dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Karenanya KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya