50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindahkan Akibat Gempa Banten

Tejo menyebut, usai gempa terjadi, pihaknya langsung mengosongkan 5 kamar hunian dengan 50 narapidana pada malam hari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2022, 12:53 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2022, 12:52 WIB
Narapidana Rutan Klas II Kabanjahe
Ilustrasi pemindahan napi.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mengevakuasi 50 narapidana akibat gempa yang terjadi di Banten pada Jumat, 14 Januari 2022 kemarin. Gempa berkekuatan magnitudo 6,6 tersebut berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto menyebut, evakuasi dilakukan demi keselamatan para narapidana.

"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana," ujar Tejo dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Tejo menyebut, usai gempa terjadi, pihaknya langsung mengosongkan 5 kamar hunian dengan 50 narapidana pada malam hari. Dia menyebut, sebanyak 25 narapidana dipindahkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, dan 25 lainnya ke Lapas Serang.

"Pemindahan dilakukan pada Jumat, pukul 21.00 WIB. Seluruh napi memasuki mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang," kata dia.

Dia menyebut, pemindahan dilakukan dengan menggunakan dua buah mobil Transpas, satu buah mobil Polres Lebak, dan satu buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak. Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit," kata Tejo.

 

Bangunan Lapas Rusak

Tejo mengatakan, dari seluruh unit pelaksanaan teknis (UPT) di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang bangunannya rusak akibat gempa. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.

"Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan PUPR Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati," kata Tejo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya