Kasus Korupsi Lahan Tanah Cipayung, Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan Jakarta

Kejati DKI Jakarta mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 23:00 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Humas Kejati).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pun digeledah guna mencari barang bukti.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, pihaknya telah menaikkan perkara dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Atas dasar itu, tim kemudian mencari barang bukti di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

"Tim mengumpulkan bukti serta menyita terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," jelas Ashari.

 

Kasus Berawal

Ashari mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Bermula ketika menggelontorkan dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 326.972.478.000, demi membiayai pembebasan tanah yang diperuntukkan taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur pada tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan. "Sehingga merugikan kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153," kata dia.

Ashari menerangkan, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual.

"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya