Kejagung Tangkap Joko Sutrisno, Buronan Korupsi Lomba di Kemendiknas 2009

Joko Sutrisno telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi lomba di Kemendiknas pada 2009.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2021, 22:45 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Joko Sutrisno, buronan kasus korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) 2009.

"Joko Sutrisno ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah pada Selasa pukul 14.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (7/9/2021).

Seperti dikutip dari Antara, Loenard mengatakan bahwa Joko Sutrisno yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu merupakan buronan Kejati DKI Jakarta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2012, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

Leonard menuturkan, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000.

Divonis 3 Tahun Penjara

Majeis hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.

Leonard mengungkapkan, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Kini dia telah ditangkap tim gabungan Kejagung dan Kejati DKI.

"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Leonard.

Leonard mengimbau melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya