Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Resmi Ditahan di Lapas Jombang

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody resmi ditahan di Lapas Jombang. Penahanan dilakukan setelah Kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2 kasus kecelakaan maut ke Kejari Jombang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2022, 16:13 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 16:04 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody
Tubagus Jody (tengah), sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut kini ditahan di Lapas Jombang. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan membenarkan, sopir kecelakaan maut Vanessa Angel, Tubagus Jody alias TMJ kini resmi dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang.

"TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang," ujar Gun Gun, Sabtu (22/1/2022).

Gun Gun mengungkapkan, Tubagus Jody akan ditempatkan di blok isolasi dan mapenaling. Sesuai SOP, dia harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua pekan ke depan.

"Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," ucapnya.

Terpisah, Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap sopir mendiang Vanessa Angel tersebut. Dia diperlakukan sama dengan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada.

"Apalagi saat ini Lapas Jombang tingkat overkapasitasnya hampir mencapai 500 persen. Jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang," ujar Mahendra.

 

Dilimpahkan ke Kejaksaan Jombang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya segera melimpahkan berkas tahap 2, barang bukti, dan tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya alias TMS (24) ke Kejaksaan Negeri Jombang.

"Berkas perkara tahap satu yang bersangkutan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Dan kini berkas kasus tersebut segera memasuki tahap dua," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).

Gatot menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ucapnya.

Gatot melanjutkan, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap satu dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari 2022, dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Gatot mengatakan, rencananya hari ini juga akan segera ada pelimpahan berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Langsung kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," ucapnya.

Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Jody dan kuasa hukum yang ditunjuknya dari negara.

"Untuk kuasa hukum kami menunjuk dari negara dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya