Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya segera melimpahkan berkas tahap dua, barang bukti dan sopir kecelakaan maut Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) ke Kejaksaan Negeri Jombang.
"Berkas perkara tahap satu yang bersangkutan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Dan kini berkas kasus tersebut segera memasuki tahap dua," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).
Gatot menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.
Advertisement
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ucapnya.
Gatot melanjutkan, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap satu dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari 2022, dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Gatot mengatakan, rencananya hari ini juga akan segera ada pelimpahan berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Negara
"Langsung kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," ucapnya.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Jody, kuasa hukum yang ditunjuknya dari negara.
"Untuk kuasa hukum kami menunjuk dari negara dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.
Advertisement