LPSK Sebut Kasus Ubedilah di Polisi Harus Ditunda Sebelum Proses Hukum di KPK Selesai

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan pelaporan terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke kepolisian.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 14:50 WIB
Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang dan Gibran atas kasus dugaan koruspi ke KPK. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan pelaporan terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke kepolisian.

Seharusnya, Ubedilah mendapat apresiasi tinggi lantaran berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sejatinya yang bersangkutan mendapat apresiasi dari penegak hukum. Dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, Ubedilah sebagai pelapor harus mendapatkan jaminan hukum sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Maneger, Ubedilah tidak boleh mendapatkan serangan balik sepanjang laporan diberikan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata dia.

Tak hanya itu, menurut Maneger, jika laporan terhadap Ubedilah naik ke tingkat penyidikan hingga penuntutan, maka proses hukum terhadap Ubedilah harus ditunda sebelum KPK memproses hukum Gibran dan Kaesang dalam dugaan korupsi.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Manager.

Selain itu, Maneger menyarankan agar Ubedillah mengajukan permohonan perlindungan kepada negara melalui LPSK.

Sebab, dia mendengar informasi bahwa Ubedilah Badrun mendapat ancaman di media sosial usai melaporkan dua putra Jokowi.

"Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," kata dia.

 

Dilaporkan Joman

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Immanuel menuding Ubedilah telah membuat aduan fitnah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 317 KUHP.

"Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Terkait itu, Gibran sendiri tak mempermasalahkan laporan yak dilayangkan Ubedilah. Menurutnya, lapor melapor adalah hal yang biasa bagi dirinya.

"Tekne wae (biarkan saja) lak (nanti) bosen," katanya, Rabu (12/1/2022).

"Ya dibuktikan aja tho. Kita kan juga nggak menghalang-halangi atau apa. Tekne wae (biarkan saja). Lho (saya) terbuka, kalau salah ya dipanggil, tangkap. Penak tho (enak kan)," kata Gibran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya